Penyerahan SKPP Perkara Tindak Pidana Umum

Bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Lampung Utara Senin, 27 Mei 2024 telah dilaksanakan Kegiatan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) dan Penyerahan SKPP Perkara Tindak Pidana Umum Atas nama Tersangka Sudandi Bin Damiri Pungut dalam perkara tindak pidana diduga melakukan tindak pidana sebagaimana diatur pada Pasal 362KUHPidana.Hadir dalam Kegiatan tersebut yaitu Jaksa Fasilitator pada Kejaksaan Negeri Lampung Utara (Darvi Juliansyah, SH.), Tersangka dan Keluarga Tersangka.