Jaksa Pengacara Negara (JPN) : Pemulihan Keuangan Negara Rp. 485.694.000,-

Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri Lampung Utara berhasil menyelamatkan aset milik Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Utara berupa 3 unit kendaraan roda 4 dan 5 unit kendaraan roda 2 dengan nilai Pemulihan Keuangan Negara sebesar Rp. 485.694.000 (Empat Ratus Delapan Puluh Lima Juta Enam Ratus Sembilan Puluh Empat Rupiah).
Langkah Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Negeri Lampung Utara dalam Pemulihan Keuangan Negara / Daerah berdasarkan Surat Kuasa Khusus (SKK) dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Lampung Utara terkait aset yang digunakan tidak sesuai dengan peruntukannya.

Related posts

Leave a Comment