Berdasarkan Surat Kuasa Khusus (SKK) dari Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Lampung Utara, Jaksa Pengacara Negara (JPN) telah melaksanakan negosiasi dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Sekretariat DPRD Kabupaten Lampung Utara dan Tim JPN kembali berhasil menerima penyerahan Aset Daerah pada hari Rabu, 21 Juni 2023 Berupa :
-1 (Satu) unit Kendaraan roda 4 berupa mobil Merk Mitsubishi Pajero Dakar No Pol. BE-16-J dengan nilai perolehan sebesar Rp. 449.685.000,- (Empat Ratus Empat Puluh Sembilan Juta Enam Ratus Delapan Puluh Lima Ribu Rupiah). dari Sekretariat DPRD Kabupaten Lampung Utara.
-1 (Satu) unit Kendaraan roda 2 berupa Motor Merk Yamaha Scorpio CW No Pol. BE-5235-JZ dengan nilai perolehan sebesar Rp. 18.868.000,- (Delapan Belas Juta Delapan Ratus Enam Puluh Delapan Ribu Rupiah). dari Dinas Perikanan Kabupaten Lampung Utara.
-1 (Satu) unit Kendaraan roda 2 berupa Motor Merk Yamaha Vega R No Pol. BE-5154-JZ dengan nilai perolehan sebesar Rp. 10.413.000,- (Sepuluh Juta Empat Ratus Tiga Belas Ribu Rupiah). Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara. Dengan penambahan Aset tersebut JPN Kejaksaan Negeri Lampung Utara telah berhasil memulihan keuangan Negera sebesar Rp. 1.646.595.000,- (satu milyar enam ratus empat puluh enam juta lima ratus sembilan puluh lima ribu rupiah). Dari keseluruhan total berupa : Mobil Dinas sebanyak 6 (enam) unit dan Motor Dinas sebanyak 10 (sepuluh) unit.
Kami berharap kepada para pihak yang menguasai atau mempergunakan Aset Daerah milik Pemerintah Kabupaten Lampung Utara yang tidak sesuai peruntukannya, agar segera menyerahkan kepada JPN Kejaksaan Negeri Lampung Utara.