Bertempat di Halaman Kantor Kejaksaan Negeri Lampung Utara telah dilaksanakan Pemusnahan Barang Bukti yang telah berkekuatan hukum tetap (Incracht) pada hari Jumat, 23 Juni 2023..
Kegiatan Pemusnahan Barang Bukti tersebut dihadiri oleh kurang lebih 100 (seratus) orang yang terdiri dari :
1) Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara (Mohamad Farid Rumdana, S.H.,M.H.)
2) Bupati Lampung Utara (Hi. Budi Utomo, SE)
3) Kapolres Lampung Utara (AKBP Akbp Kurniawan Ismail, S.H, S.I.K, M.I.K)
4) Dandim 0412 Lampung Utara (Letkol Inf. Hery Eko Prabowo).
5) Ka. RUBASAN Kelas II Kotabumi (Palhan,S.H.,M.M.)
6) Kepala Seksi Barang Bukti dan Barang Rampasan (Alif Darmawan Maruszama, S.H.,M.H.).
7) Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Hery Susanto,S.H).
8) Kepala Seksi Intelijen (Guntoro Janjang Saptodie, S.H.,M.H.).
9) Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Rahmat Hidayat, S.H., M.H.).
10) Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Muhammad Azhari Tanjung, SH.).
11) Kepala Sub Bagian Pembinaan (Adhi Prasetya Handono, S.H.).
12) Masyarakat.
13) Tokoh Agama.
Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara (Mohamad Farid Rumdana, S.H.,M.H) menyampaikan, barang bukti yang dimusnakan pada hari ini dilakukan terhadap 82 (delapan puluh dua) Perkara Tindak Pidana Umum periode bulan januari sampai dengan bulan mei 2023.