Kasubsi A Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Lampung Utara Glenn Lucky, S.H. beserta Staff Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Lampung Utara melaksanakan Kegiatan Pengawasan Barang Cetakan di wilayah hukum Kejaksaan Negeri Lampung Utara guna mengantisipasi Barang Cetakan berupa buku dan sebagainya sebagai langkah Preventif penyebaran ajaran/paham yang bertentangan dengan UUDNRI 1945.
Pengawasan Peredaran Barang Cetakan