Bertempat di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Lampung Utara telah dilaksanakan kegiatan Ekspose melalui sarana virtual zoom meeting bersama Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung (Nanang Sigit Yulianto, SH.,MH) didampingi Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Lampung (Eman Sulaeman, S.H.,M.H) dan Kasi OHARDA Seksi Pidum Kejaksaan Tinggi Lampung (Arie Apriansyah, S.H.M.H), Plh. Direktur TP.OHARDA Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejaksaan Agung R.I beserta jajaran, terkait Persetujuan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif terhadap 2 (dua) perkara Tindak Pidana Umum.
Hadir pada kegiatan tersebut yaitu Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara (Mohamad Farid Rumdana, SH.,MH), Kasi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Lampung Utara (Hery Susanto, S.H.), Jaksa Fasilitator pada Kejaksaan Negeri Lampung Utara (Glenn Lucky, SH), Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung (Nanang Sigit Yulianto, S.H.,M.H) beserta jajaran, Direktur TP.OHARDA Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejaksaan Agung R.I (Nanang Ibrahim Soleh, SH.,MH) beserta jajaran.
Pada kesempatan tersebut Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara menyampaikan dalam proses perdamaian tersebut, pada hari ini dilaksanakan ekspose permintaan persetujuan penyelesaian perkara berdasarkan Keadilan Restoratif terhadap perkara tindak pidana umum yang merupakan perkara ke 25 dan 26 yang di RJ kan. Melalui upaya Restorative Justice tersebut dapat menjadi pemulihan kembali hubungan yang tadinya tidak baik menjadi baik kembali, Pendekatan Restorative Justice yang dilaksanakan dapat menyeimbangkan kepentingan pemulihan keadaan korban, dan juga memperbaiki diri pelaku yang hasilnya mampu mewujudkan keadilan, serta memperbaiki keadaan masing-masing pihak, sehingga sejalan dengan rasa keadilan masyarakat dan tidak lagi ditemukan penegakan hukum yang tidak berkemanfaatan.
Ekspose Restorative Justice