Kejaksaan Negeri Lampung Utara melaksanakan eksekusi uang pengganti perkara Tindak Pidana Korupsi di lingkungan Dinas PUPR Kabupaten Lampung Utara TA.2019 pada pelaksanaan kegiatan pengadaan pekerjaan jalan Sukamaju – SP.Tata Karya dan pekerjaan jalan Isorejo – Bandar Agung atas nama Terpidana DIAN AFRINA, S.Pd., binti DUSKI AHMAD sebesar Rp.170.000.000,00 (seratus tujuh puluh juta rupiah).
Senin, 9 Desember 2024.
Press Release Tindak Pidana Khusus