Penyerehan Aset “JPN Bisaaa.!!”

Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara kembali berhasil melaksanakan negosiasi Tahap II dengan pihak Dinas PUPR Kab. Lampung Utara, Tim JPN Kejaksaan Negeri Lampung Utara menerima penyerahan Aset Milik Pemerintah Daerah yang tidak sesuai peruntukannya berupa 1 unit motor dengan nilai perolehan sebesar Rp. 10.413.000,00 (Sepuluh Juta Empat Ratus Tiga Belas Ribu Rupiah). Hingga saat ini Tim JPN Kejaksaan Negeri Lampung Utara telah berhasil melakukan Pemulihan Keuangan Negara/Daerah Tahap II sebesar Rp. 10.413.000 (Sepuluh Juta Empat Ratus Tiga Belas Ribu Rupiah).

Penyuluhan Hukum Optimalisasi Sinergitas Penegakan Hukum Tindak Pidana Pemilu

Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Lampung Utara Hery Susanto, S.H. didampingi JPU Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Lampung Utara Adi Hidayatullah, S.H. mengikuti Kegiatan Penyuluhan Hukum oleh Bidang Hukum Polda Lampung tentang Optimalisasi Sinergitas Penegakan Hukum, Tindak Pidana Pemilu Guna Menjamin HARKAMTIBMAS dan Dalam Mendukung Suksesnya Pemilu Tahun 2024 bertempat di Hotel Horison, Bandar Lampung.

Audiensi Bawaslu Kabupaten Lampung Utara.

Telah dilaksanakan Rapat Koordinasi antara Kejaksaan Negeri Lampung Utara dengan Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) Kabupaten Lampung Utara yang dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara Mohamad Farid Rumdana, S.H.,M.H dan diikuti oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Lampung Utara Hery Susanto, S.H. Rabu, 23 Agustus 2023.Rapat koordinsai ini dalam rangka penyamaan persepsi dan pola pikir dalam penanganan perkara tindak pidana pemilu.

MEDIASI JPN

Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara pada Kejaksaan Negeri Lampung Utara melaksanakan Kegiatan Mediasi antara Bpjs Kesehatan Cabang Kotabumi dengan Badan Usaha terhadap permasalahan tunggakan pembayaran iuran BPJS.

Apel Pagi

Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara Mohamad Farid Rumdana, S.H.,M.H memimpin Apel Pagi yang di ikuti oleh Kasubbagbin Para Kasi, serta seluruh Pegawai dan Honorer pada Kejaksaan Negeri Lampung Utara.