PEMUSNAHAN BARANG BUKTI YANG TELAH INKRACHT PADA KEJAKSAAN NEGERI LAMPUNG UTARA

Rabu, 04 Juli 2021 bertempat dihalamam kantor Kejaksaan Negeri Lampung Utara telah dilaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti tindak pidana umum yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).

Barang bukti yang dimusnahkan yaitu berupa sabu-sabu sebanyak 25,9934 gr, senjata api rakitan jenis revolver sebanyak 2 pucuk, peluru/amunisi sebanyak 8 butir, senjata tajam jenis pisau/golok dan sejenisnya sebanyak 9 bilah, handphone dengan berbagai jenis dan merk sebanyak 5 unit dan barang bukti lainnya berupa korek api, timbangan digital berbagai jenis dan ukuran, kotak rokok, dan pakaian.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara (Atik Rusmiaty Ambarsari, SH.,MH) didampingi oleh Kasi Pengelolaan BB & BR (Rina Mayasari, SH.,MH), Ketua Pengadilan Negeri Lampung Utara (Lasiana AMping, SH.,MH), Kapolres Lampung Utara diwakili oleh kasat Narkoba Polres Lampung Utara (Aris S.Sujatmiko, S.Ik,MH), Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Utara (Hendri Us, M.IP), Para Kasi dan Kasubbag serta para pegawai pada Kejaksaan Negeri Lampung Utara.

Related posts

Leave a Comment