
Kamis tanggal 14 Desember 2021 sekira pukul 10.00 WIB bertempat di halaman kantor Kejaksaan Negeri Lampung Utara telah dilaksanakan kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Bidang Tindak Pidana Umum dan bidang tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Lampung Utara
Pemusnahan barang bukti Pidana dibuka dengan sambutan Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara (Atik Rusmiaty Ambarsari, SH.,MH) didampingi Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (Rina Mayasari, SH.,MH) yang kemudian dilanjutkan dengan pemusnahan barang bukti secara simbolik, dan penandatanganan berita acara pemusnahan barang bukti.
pada kesempatan tersebut Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara menyampaikan pemusnahan barang bukti dilaksanakan terhadap perkara yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap yaitu terhadap perkara yang telah dieksekusi selama periode september sampai dengan desember 2021 atas nama terpidana Megiyanto Bin Hasan, dkk berupa Handphone sebanyak 14 buah amunisi sebanyak 2 butir, senjata api sebanyak 1 pucuk, senjata tajam sebanyak 12 bilah, shabu-shabu sebanyak 2,514,233 gram Baju kaos warna biru garis putih sebanyak 1 helai.
kegiatan pemusnahan barang bukti tersebut dihadiri oleh Kasi Barang Bukti dan Barang Rampasan (Rina Mayasari, SH.,MH), Kasat Narkoba Polres Lampung Utara (AKP.Made Indra Wijaya, SH), para Kasi dan Kasubbag, Para Kasubsi serta para pegawai Kejaksaan Negeri Lampung Utara serta Media cetak dan elektronik.