kamis, 03 Februari 2022 bertempat di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Lampung Utara dilaksanakan kegiatan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) atas nama tersangka Diki Setiawan Bin Slamet yang disangka melanggar pasal 351 Ayat (1) KUHP. Penghentian penuntutan perkara tersebut telah memenuhi syarat-syarat sebagaimana ditentukan dalam Peraturan Kejaksaan RI No. 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restorasi yaitu : tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman pidana tidak lebih dari 5 (lima) Tahun, tersangka merupakan seorang laki – laki yang berstatus pelajar/mahasiswa, tersangka telah mengganti biaya pengobatan…