KEJAKSAAN NEGERI LAMPUNG UTARA LAKSANAKAN RESTORATIVE JUSTICE PERKARA PENGANIAYAAN

kamis, 03 Februari 2022 bertempat di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Lampung Utara dilaksanakan kegiatan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice)  atas nama tersangka Diki Setiawan Bin Slamet   yang disangka melanggar pasal 351 Ayat (1) KUHP.

Penghentian penuntutan perkara tersebut telah memenuhi syarat-syarat sebagaimana ditentukan dalam Peraturan Kejaksaan RI No. 15 tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restorasi yaitu :

tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman pidana tidak lebih dari 5 (lima) Tahun, tersangka merupakan seorang laki – laki yang berstatus pelajar/mahasiswa, tersangka telah mengganti biaya pengobatan kepada Korban, tersangka telah mengakui  kesalahannya dan meminta maaf kepada Korban , dan korban telah memaafkan tersangka.

kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri lampung Utara (Atik Rusmiaty Ambarsari, SH.,MH) didampingi oleh Kasi Tindak Pidana Umum beserta JPU yang menangani perkara tersebut, Kapolsek Abung Selatan diwakili oleh Kanit Reskrim Polsek Abung Selatan (Purwanto, SH), Kepala Desa Candimas (Zainal Abidin) didampingi Perangkat Desa, Tersangka (Diki Setiawan Bin Slamet), Orang Tua Tersangka, korban (Hoki Jaya Kusuma).

Pada kesempatan tersebut Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara menyampaikan bahwa Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif dilakukan  telah berdasarkan hukum acara dan telah memenuhi syarat-syarat sebagaimana ditentukan dalam Peraturan Kejaksaan R.I nomor 15 tahun 2020 yang dilakukan dengan sentuhan rasa humanis dimana Jaksa bukan hanya sekedar aparat penegak hukum, tetapi juga sebagai penegak keadilan sebagaimana amanat Bapak Jaksa Agung R.I. yang diharapkan dengan adanya proses perdamaian dengan menerapkan keadilan restorative justice tersebut dapat memenuhi rasa keadilan di dalam masyarakat khususnya bagi kedua belah pihak.

Related posts

Leave a Comment