KEJAKSAAN NEGERI LAMPUNG UTARA LAKSANAKAN KEMBALI RESTORATIF JUSTICE

selasa, 28 Juni 2022 sekira pukul 13.30 WIB bertempat di Aula Kejaksaan Negeri Lampung Utara telah dilaksanakan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorasi (Restoratif Justice) atas nama tersangka ADI RAHMAT Bin RATU MASKUR dalam perkara 335 Ayat (1) ke-1 KUH Pidana. Kronologi kejadian perkara yaitu : pada hari sabtu tanggal 16 April 2022 sekira pukul 20.30 WIB saat saksi Ratu Maskur sedang berada dalam rumah, lalu tersangka yang merupakan anak angkat dari saksi Ratu Maskur meminta uang kepada saksi sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dengan alasan untuk menebus Handpone milik…