KEJAKSAAN NEGERI LAMPUNG UTARA LAKSANAKAN KEMBALI RESTORATIF JUSTICE

selasa, 28 Juni 2022 sekira pukul 13.30 WIB bertempat di Aula Kejaksaan Negeri Lampung Utara telah dilaksanakan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorasi (Restoratif Justice) atas nama tersangka ADI RAHMAT Bin RATU MASKUR dalam perkara 335 Ayat (1) ke-1 KUH Pidana.

Kronologi kejadian perkara yaitu : pada hari sabtu tanggal 16 April 2022 sekira pukul 20.30 WIB saat saksi Ratu Maskur sedang berada dalam rumah, lalu tersangka yang merupakan anak angkat dari saksi Ratu Maskur meminta uang kepada saksi sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) dengan alasan untuk menebus Handpone milik tersangka, kemudian saksi Ratu Maskur menjawab bahwa sedang tidak ada uang. Kemudian tersangka malah marah-marah dengan membanting TV milik saksi Ratu Maskur, dan mengeluarkan senjata tajam jenis pisaucap garpu sambal berkata “SAYA BUNUH KAMU”, pada saat itu saksi mai saroh yang rumahnya tidak berjauhan dari rumah saksi Ratu Maskur mendengar keributan yang bersumber dari rumah saksi Ratu Maskur, dikeributan tersebut saksi mai saroh mendengar ada suara barang-barang yang dibanting dan mendengar bahwa tersangka meminta uang sebesar Rp.200.000,- (dua ratus ribu rupiah) apabila tidak diberikan saksi Ratu Maskur akan dibunuh oleh tersangka. Kemudian saksi Ratu Maskur ketakutan dan pergi meninggalkan rumah, kemudian saksi Ratu Maskur menumpang menginap dirumah temannya yaitu saksi Din karena saksi ratu Maskur tidak berani untuk pulang kerumahnya kemudian saksi Ratu Maskur menceritakan kejadiannya kepada saksi Din apa yang baru dialami. Kemudian karena merasa takut saksi Ratu Maskur datang kerumah saksi Apriana untuk meminjam uang karena ingin memenuhi permintaan tersangka dan dari kejadian tersebut saksi Ratu Maskur melaporkan kejadian tersebut ke Polres Lampung Utara.

Bahwa hadir dalam kegiatan tersebut yaitu Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara (Mukhzan, SH.,MH) didampingi Kasi Pidum ( Qori Mustikawati, SH.,MH) beserta JPU yang menangani perkara tersebut (Chandra Wijaya, SH.,MH), Penyidik Kepolisian, Tersangka, dan Korban/orang tua tersengka.

Sebelumnya Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara mengajukan permohonan kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung terkait permintaan penghentian penuntutan atas nama tersangka Adi Rahmat Bin Ratu Maskur yang disangka melanggar pasal 335 Ayat (1) Ke-1 KUHP adapun alasan dimintakan persetujuan untuk dihentikan penuntutan karena syarat-syarat bahwa tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, pasal yang disangkakan tindak pidana diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun, telah ada kesepakatan damai antara tersangka dan korban.

Kemudian atas permohon tersebut Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung sependapat untuk dilakukan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorative atas nama tersangka Adi Rahmat Bin Ratu Maskur dan kemudian mengajukan permintaan penghentian penuntutan atas nama tersangka Adi Rahmat Bin Ratu Maskur tersebut ke Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung R.I yang kemudian permintaan tersebut disetujui oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung R.I sehingga kemudian Kepala Kejaksaan Negeri lampung Utara menerbitkan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan Keadilan Restoratif Justice.

Pada kesempatan tersebut Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara menyampaikan bahwa penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorasi (Restoratif Justice) yang dilakukan telah memenuhi syarat-syarat sebagaimana ditentukan dalam Peraturan Kejaksaan R.I Nomor 15 Tahun 2020 dimana Jaksa bukan hanya sekedar aparat penegak hukum tetapi juga sebagai penegak keadilan sebagaimana amanat Jaksa Agung R.I, adanya perdamaian dengan menerapkan keadilan Restoratif Justice tersebut dapat memenuhi rasa keadilan didalam masyarakat khususnya bagi kedua belah pihak.

Related posts

Leave a Comment