SEMINAR HUKUM TENTANG PENYELESAIAN TINDAK PIDANA MELALUI KEADILAN RESTORATIF JUSTICE

Rabu, 13 Juli 2022 pukul 10.00 Wib dalam rangka memperingati Hari Bhakti Adhyaksa (HBA) Ke-62 telah dilaksanakan kegiatan seminar hukum dengan tema “Penegakan Hukum dengan pendekatan Keadilan Restoratif” bertempat di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Lampung Utara.

Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara ( Mukhzan, SH.,MH) didampingi oleh Kasi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Lampung Utara (Qori Mustikawati, SH.,MH), dan dihadiri oleh Kabag Hukum Pemda Kabupaten Lampung Utara (Iwan Kurniawan, SH.,MH), Dekan Fakultas Hukum dan Ilmu Sosial Universitas Muhammadiyah Kotabumi (Suwardi, SH.,MH. CM, CPCLE), Lurah Kelapa Tujuh (H.Suahmad,SE), Kepala Desa Candimas (Zainal Abidin), Kepala Desa Kalibening Raya (Rudi Fadli), Kepala SMA/SMK, perwakilan Mahasiswa-Mahasiswi Universitas Muhammadiyah Kotabumi, serta Perwakilan Pelajar SMA dan SMK di Kotabumi.

Dalam sambutannya Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara sebagai keynote speaker menyampaikan bahwa diadakannya Kegiatan Seminar tersebut bertujuan untuk memperkenalkan prinsip restorative justice sebagai salah satu pilihan penyelesaian perkara kepada aparat penegak hukum, civitas akademika dan masyarakat agar dapat menjadi sumbang saran dan pertimbangan dalam perumusan regulasi di masa yang akan datang serta untuk membangun paradigma penyelesaian melalui peradilan pidana sebagai pilihan terakhir (ultimum remedium).

Untuk mewujudkan keadilan restorative Kejaksaan telah mengeluarkan peraturan Kejaksaan  nomor 15 tahun 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif pada tanggal 22 juli 2020 yang memuat mengenai kewenangan Jaksa untuk melakukan penghentian penuntutan dan menjadi terobosan dalam penyelesaian tindak pidana, serta terbitnya surat edaran nomor 01/E/EJP/02/2022 tanggal 10 februari 2022 tentang pelaksanaan penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restorative. Kemudian Kejaksaan Negeri lampung Utara telah membentuk rumah restoratif justice di Desa Candimas Kecamatan Abung Selatan, rumah tersebut dibentuk sebagai tempat musyawarah mufakat dan perdamaian untuk penyelesaian masalah atau perkara pidana yang dimediasi oleh Jaksa dengan disaksikan oleh para tokoh masyarakat, tokoh agama dan tokoh adat setempat.

Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang tinggi kepada para Narasumber atas kolaborasi dalam melaksanakan kegiatan Seminar tersebut yang diselenggarakan dalam rangka peringatan Hari Bhakti Adhyaksa Ke-62 tahun 2022 dan berharap para peserta seminar dapat mengerti dan memahami bahwa proses penyelesaian penanganan perkara tidak hanya melalui proses peradilan tetapi dapat juga melalui proses peradilan restoratif justice.

Related posts

Leave a Comment