PEMUSNAHAN BARANG BUKTI TINDAK PIDANA UMUM YANG TELAH INKRACHT

Rabu, 07 September 2022 pukul 09.50 Wib bertempat dihalaman Kantor Kejaksaan Negeri Lampung Utara telah dilaksanakan kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Lampung Utara yang telah berkekuatan hukum tetap (Incrahct)

Kegiatan tersebut dibuka dengan sambutan Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara (MUKHZAN, SH, MH), yang kemudian dilanjutkan dengan pemusnahan barang bukti secara simbolik dan penandatanganan Berita Acara pemusnahan barang bukti.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara (MUKHZAN, S.H,, M.H.), KASI Barang Bukti dan Barang Rampasan (Rina Mayasari, S.H., M.H.), KASAT Narkoba Polres Lampung Utara (AKP I Made Indra Wijaya), Ketua Pengadilan Negeri Kotabumi ( Edwin Adrian, S.H., M.H ) , Para Kasi/Kasubbag, Para Pegawai pada Kejaksaan Negri Lampung Utara  ,serta Insan Pers.

Barang Bukti yang dimusnahkan pada kesempatan tersebut yaitu narkotika jenis shabu sebanyak 24,452 gram, senjata tajam jenis badik/pisau garpu sebanyak 9 bilah, golok/parang sebanyak 3 bilah, handphone sebanyak 12 unit, helm sebanyak 3 buah, baju tidur 1 helai, celana tidur 1 helai, celana dalam 1 helai, kayu 1 bilah, jilbab 1 helai, sepasang sepatu kets dan kaos kaki 1 pasang, timbangan digital 3 buah dan linggis 1 bilah.

Related posts

Leave a Comment