Rabu, 21 September 2022 pukul 09.00 Wib bertempat di Aula Kecamatan Sungkai Jaya telah dilaksanakan kegiatan penyuluhan dan penerangan hukum dalam rangka pengawasan dan pendampingan hukum dana desa pada wilayah Kecamatan Sungkai Jaya.
Bertindak sebagai pemateri pada kegiatan tersebut yaitu Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Lampung Utara (I Kadek Dwi Ariatmaja, SH.,MH), Kasi Datun Kejaksaan Negeri Lampung Utara ( Rahmat Hidayat, SH.,MH), Dinas PMD Kabupaten Lampung Utara, Kecamatan Sungkai Jaya, Para Kepala Desa dan BPD pada wilayah Kecamatan Sungkai Jaya.
Pada kesempatan tersebut para pemateri menyampaikan terkait pengelolaan dana desa, pengadaan barang dan jasa di tingkat desa, pengelolaan Bumdes/Bumades. Kemudian disampaikan juga bahwa Kejaksaan R.I sebagai bagian dari Pemerintah memiliki tugas dan tanggung jawab yang berkorelasi dengan program dana desa yaitu dalam upaya mendukung dan mengamankan sekaligus upaya pencegahan terjadinya penyimpangan pengelolaan dana desa sebagaimana telah diatur didalam Undang-Undang. Para pemateri mengajak para Kepala Desa agar benar-benar memahami aturan terkait pengelolaan dana desa, pengadaan barang dan jasa pada tingkat desa sebagaimana diatur dalam peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2019. Hal tersebut dilakukan agar pengelolaan dana desa tepat administrasi dan tepat sasaran sehingga dapat meminimalisir terjadinya penyimpangan.
Kemudian dilakukan diskusi dengan para Kepala Desa dan BPD pada Wilayah Kecamatan Sungkai Jaya terkait permasalahan-permasalahan yang terjadi terutama dalam pengelolaan dana desa.