KEJARI LAMPUNG UTARA KEMBALI LAKUKAN RESTORATIVE JUSTICE

Rabu, 12 Oktober 2022 sekira pukul 16.00 Wib, bertempat di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Lampung Utara telah dilaksanakan  Penghentian Penuntutan  Berdasarkan Keadilan Restoratif sebagaimana Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif Nomor : B.3319/L 8.13/Eoh 2/11/2022 tanggal 10 Oktober 2022 terhadap perkara tindak pidana penganiayaan dan pengrusakan atas nama tersangka WAWAN SETIAWAN Bin HASBULLAH melanggar pasal 351 Ayat (1) dan Pasal 406 (1) KUHPidana.

Bahwa hadir dalam Kegiatan tersebut yaitu  Kasi Pidum Kejari Lampung Utara (Heri Susanto, SH), Kasubsi Penuntutan Bidang Pidum (Nurhayati, SH), serta Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara tersebut (Indah Puspitarani, SH), Tersangka beserta keluarga, Korban beserta keluarga dan tokoh masyarakat.

Pelaksanaan Restoratif Justice tersebut merupakan tindaklanjut dari persetujuan RJ yang diberikan oleh JAM Pidum Kejaksaan Agung R.I (Dr.Fadil Zumhana, SH.,MH) melalui sarana video conference pada hari Selasa tanggal 11 Oktober 2022.

Related posts

Leave a Comment