Penyuluhan dan Penerangan Hukum Program “Jaksa Masuk Sekolah” (JMS) oleh Kejaksaan Negeri Lampung Utara Pada SMA Negeri 3 Kotabumi.

Pada Hari Senin 14 November 2022 telah dilaksanakannya Kegiatan Penyuluhan dan Penerangan Hukum Program “Jaksa Masuk Sekolah”  oleh Kejaksaan Negeri Lampung Utara bertempat SMA Negeri 3 Kotabumi dengan tema “Dampak Hukum Akibat Penggunaan Media Sosial, Cyber Bullying (Dampak Teknologi Informasi Terhadap Perilaku Kekerasan Dikalangan Generasi Muda) dan Penyalahgunaan Narkotika (Generasi emas Tanpa Narkotika)” yang diikuti oleh para Siswa – Siswi SMA Negeri 3 Kotabumi dengan Narasumber Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Lampung Utara ( Akhmad Rafliansyah Pasra, S.H., M.H.) dan Kasubsi Ideologi, Politik, Sosial Budaya, Pertahanan Dan Keamanan, Teknologi Informasi, Produksi Intelijen Dan Penerangan Hukum Pada Kejaksaan Negeri Lampung Utara (Glenn Lucky, S.H) Adapun kegiatan tersebut menyampaikan materi Tentang “Pemahaman Terhadap Dampak Hukum Akibat Penggunaan Media Sosial, Cyber Bullying dan Penyalahgunaan Narkotika “.

Narasumber menjelaskan bahwa Dampak Hukum Akibat Penggunaan Media Sosial, Cyber Bullying dan Penyalahgunaan Narkotika sangat berpengaruh bagi tumbuh kembang Siswa – Siswi dimana mereka adalah bagian dari masa depan penerus Bangsa yang sangat diharapkan terbebas dari Hal – Hal yang dapat berdampak negatif baik terhadap diri pribadi maupun Bermasyarakat.

Pelaksanaan Program Penyuluhan dan Penerangan Hukum Program “Jaksa Masuk Sekolah” yang dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Lampung Utara ini diharapkan senantiasa mendapat tanggapan positif dari masyarakat/pendengar, dikarenakan Tim dalam melakukan penyampaian materi menggunakan bahasa dan sikap yang mudah dimengerti sehingga menjadikan pelaksanaannya menjadi komunikatif, bermanfaat dan berhasil guna.

Related posts

Leave a Comment