Kejaksaan Negeri Lampung Utara telah mengembalikan kendaraan dinas milik Pemerintah Kabupaten Lampung Utara yang sebelumnya dipinjam pakaikan oleh Pemerintah Kabupaten Lampung Utara sejak Tanggal 12 Maret 2018. Adapun daftar kendaraan dinas yang kembalikan tersebut yakni :
1. Toyota Fortuner
2. Nisan X-Trail
3. Toyota Hilux
4. Daihatsu Taruna
Terhadap pengembalian aset berupa mobil dinas tersebut oleh Kejaksaan Negeri Lampung Utara kepada Pemerintah Kabupaten Lampung Utara sebagai bukti nyata dan komitmen dari Kejaksaan Negeri Lampung Utara demi mematuhi aturan yang sudah disepakati oleh kedua belah pihak dan sebagai bentuk untuk mendorong Pemerintah Kabupaten Lampung Utara dalam menginventarisir barang milik daerah (BMD) yang berada dipihak lain. hal tersebut menjadi komitmen Kejaksaan Negeri Lampung Utara dalam mendorong penuntasan/penyelesaian temuan BPK yang berkaitan dengan aset daerah. Sehingga diharapkan ini menjadi contoh bagi semua stakeholder/ OPD dalam penertiban adminsitrasi barang milik daerah.
KEJAKSAAN NEGERI LAMPUNG UTARA KEMBALIKAN KENDARAAN DINAS PEMKAB LAMPUNG UTARA.