Senin, 10 April 2023.
Bidang Pengelolaan Barang Bukti Dan Barang Rampasaan melaksanakan Kegiatan Pengembalian Barang Bukti Perkara an.tersangka Fiki Andrianto bin Suparman Pasal 365 KUHP Barang Bukti berupa 1 unit HP Merk Vivo Y12s warna hitam dikembalikan kepada saksi Rahlina Putri dan 1 unit Speaker Aktif warna hitam Merk Advance dikembalikan kepada saksi an.Mujianto.SE.
Jaksa Penuntut Umum dalam perkara tersebut adalah Eva Meilia.SH.,M.H Proses Pengembalian Barang Bukti tersebut dengan cepat dan tanpa biaya alias gratis.