Kejaksaan Negeri Lampung Utara melaksanakan Kegiatan Podcast terkait dengan Tugas Pokok dan Fungsi Kejaksaan dan Pelayanan Informasi Publik.
Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara (Mohamad Farid Rumdana, SH.,MH) bertindak sebagai Narasumber dalam Kegiatan Podcast tersebut.
Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara (Mohamad Farid Rumdana, SH.,MH) menyampaikan terkait dengan Tugas Pokok dan Fungsi Kejaksaan dan Pelayanan Informasi Publik dalam rangka mewujudkan Penyelenggaraan Pelayanan Publik yang optimal, sesuai dengan Asas Good Governance, guna mewujudkan kepastian hak dan kewajiban penyelenggaraan pelayanan yang merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan Negeri Lampung Utara dalam rangka mewujudkan Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBBM).
Kejaksaan Negeri Lampung Utara telah melakukan pembenahan-pembenahan terkait Penyelenggaraan Pelayanan Publik seperti Layanan Tilang Drive Tru, Layanan Tilang COD, Layanan Pengambilan Barang Bukti (gratis, mudah dan tanpa biaya), Informasi Perkara Pidana, Klinik Pratama Adhyaksa, Ruang Laktasi, Ruang Ramah Anak, Taman Adhyaksa Garden, Ruang Koordinasi Penyidik, Ruang Konsultasi Layanan Hukum serta Ruang PPID Kejaksaan Negeri Lampung Utara.
Kemudian pembenahan internal juga telah dilaksanakan dimana para Jaksa dan Pegawai Kejaksaan Negeri Lampung Utara wajib menjalankan segala peraturan dengan penuh Integritas, Professional dan Akuntabel, Para Jaksa dan Pegawai Kejaksaan Negeri Lampung Utara dilarang bermain-main dengan perkara, dilarang meminta proyek terkait kegiatan pembangunan di Kabupaten Lampung Utara dan meminta-minta uang kepada Pemda, BUMD/BUMN, dilarang bermain-main dengan Narkoba, serta wajib menerapkan pola hidup sederhana.