Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Lampung Utara kembali berhasil melaksanakan negosiasi dengan pihak Dinas Pertanian dan Dinas PUPR Kab. Lampung Utara, Tim JPN Kejaksaan Negeri Lampung Utara menerima penyerahan Aset Milik Pemerintah Daerah yang tidak sesuai peruntukannya berupa 2 unit motor yang terdiri dari 1 unit motor Yamaha YT No Pol : BE-5743-JZ dengan nilai Rp.12.300.000,- (Dua Belas Juta Tiga Ratus Rupiah) dari Dinas Pertanian Kab. Lampung Utara dan 1 unit motor Yamaha YT No Pol : BE-5448-JZ dengan nilai Rp.12.000.000,- (Dua Belas Juta Rupiah) dari Dinas PUPR Kab. Lampung Utara, dengan nilai perolehan sebesar Rp. 24.300.000,00 (Dua Puluh Empat Juta Tiga Ratus Ribu Rupiah).
Dengan adanya Penyerahan aset tersebut Tim JPN Kejaksaan Negeri Lampung Utara telah berhasil melakukan Pemulihan Keuangan Negara/Daerah sebesar Rp. 1.707.010.000 (Satu Miliyar Tujuh Ratus Tujuh Juta Sepuluh Ribu Rupiah).