Telah dilaksanakan kegiatan eksekusi terhadap Terpidana MERRY, S.Ag Binti SUPANDI melanggar pasal 76H Jo. Pasal 87 UU Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak berdasarkan putusan Mahkamah Agung R.I Nomor : 1756 K/Pid.Sus/2023 Tanggal 16 Mei 2023 ke RUTAN Klas IIB Kotabumi pada Hari Kamis,13 Juli 2023.
Eksekusi Terpidana