EKSPOSE RESTORATIVE JUSTICE

Selasa, 8 Agustus 2023.

Bertempat di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Lampung Utara telah dilaksanakan  Kegiatan  Ekspose melalui sarana virtual zoom meeting bersama Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung (Nanang Sigit Yulianto, SH.,MH) beserta jajaran, Direktur TP.OHARDA Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejaksaan Agung R.I (Agnes Triani, SH.,MH) beserta jajaran, terkait Persetujuan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif terhadap perkara tindak pidana umum pada Kejaksaan Negeri Lampung Utara.

Bahwa hadir dalam Kegiatan tersebut yaitu  Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara (Mohamad Farid Rumdana, SH.,MH), Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Lampung Utara (Heri Susanto, SH), Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung (Nanang Sigit Yulianto, SH.,MH) beserta jajaran, Direktur TP.OHARDA Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejaksaan Agung R.I (Agnes Triani, SH.,MH) beserta jajaran.

Bahwa ekspose permintaan persetujuan penyelesaian perkara berdasarkan Keadilan Restoratif  yang dilaksanakan hari ini yaitu terhadap 1 (satu) perkara tindak pidana umum atas nama Tersangka Umar Hadi Kusuma Bin Sanadi melanggar Pasal 362 KUHPidana dan korban atas nama Bayu Kurniawan Bin Ridwan.

Bahwa pada kesempatan tersebut Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara (Mohamad Farid Rumdana, SH.,MH) menyampaikan dalam proses perdamaian tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara menyampaikan pada hari ini dilaksanakan ekspose permintaan persetujuan penyelesaian perkara berdasarkan Keadilan Restoratif  terhadap  perkara tindak pidana umum yang merupakan perkara ke 11 yang di RJ kan. Melalui upaya Restorative Justice tersebut dapat menjadi pemulihan kembali hubungan yang tadinya tidak baik menjadi baik kembali, Pendekatan Restorative Justice yang dilaksanakan dapat menyeimbangkan kepentingan pemulihan keadaan korban, dan juga memperbaiki diri pelaku yang hasilnya mampu mewujudkan keadilan, serta memperbaiki keadaan masing-masing pihak, sehingga sejalan dengan rasa keadilan masyarakat dan tidak lagi ditemukan penegakan hukum yang tidak berkemanfaatan. Bahwa terhadap perkara yang dilakukan ekspose tersebut memenuhi syarat untuk dilakukan Retorative Justice yaitu para tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, Tindak pidana yang dilakukan tersangka diancam pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun dan telah adanya kesepakatan perdamaian secara tertulis antara korban dan tersangka, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung Dr. Fadil Zumhana, SH., MH yang diwakili oleh Direktur TP.OHARDA Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejaksaan Agung R.I (Agnes Triani, SH.,MH) memberikan persetujuan untuk dilakukannya Restorative Justice.

Related posts

Leave a Comment