Pengembalian Barang Bukti Secara Gratis

Bidang Pengelolaan Barang Bukti Dan Barang Rampasaan melaksanakan Kegiatan Pengembalian Barang Bukti terhadap 2 Perkara Tindak Pidana Pencurian (363 KUHP) yaitu :
(1). Barang Bukti berupa 1 unit sepeda motor honda beat warna biru silver tanpa plat nomor polisi, dikembalikan kepada saksi Edi Putra.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara tersebut adalah Adi Hidayatulloh, S.H.
(2). Barang Bukti berupa 1 unit TV merk sharp 32 inch, 1 buah tabung gas 3 kg, 1 buah kompor gas merk Rinai, 1 buah tank semprot, 1 bilah senjata tajam jenis tombak Bugis, dikembalikan kepada saksi Eva Puspita Dewi Binti Udeni.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara tersebut adalah Adi Hidayatulloh, S.H.
Proses Pengembalian Barang Bukti tersebut dengan cepat dan tanpa biaya alias gratis.
#latepost

Related posts

Leave a Comment