Seksi Pengelolaan Barang Bukti Dan Barang Rampasaan Kejaksaan Negeri Lampung Utara melaksanakan Kegiatan Pengembalian Barang Bukti terhadap 2 Perkara Tindak Pidana Pencurian (363 KUHP) yaitu :
(1). Barang Bukti berupa 1 unit motor honda revo warna hitam dengan nopol B 6202 WJF, dikembalikan kepada saksi Dadang.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara tersebut adalah Desi handayani, S.H.
(2). Barang Bukti berupa 2 bungkus rokok, 2 botol minyak goreng, 2 bungkus susu tiga sapi, Dikembalikan kepada saksi Suratmi.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam perkara tersebut adalah Desi handayani, S.H.
Proses Pengembalian Barang Bukti tersebut dengan cepat dan tanpa biaya alias gratis.
Pelaksanaan Pengembalian Barang Bukti