Bertempat di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Lampung Utara telah dilaksanakan Kegiatan Ekspose melalui sarana virtual zoom meeting bersama Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung (Nanang Sigit Yulianto, SH.,MH), Wakajati Yuni Daru Winarsih, S.H.,M.Hum. beserta jajaran, Direktur TP.OHARDA Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejaksaan Agung R.I (Agnes Triani, SH.,MH) beserta jajaran, terkait Persetujuan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif terhadap perkara tindak pidana umum pada Kejaksaan Negeri Lampung Utara.
Bahwa hadir dalam Kegiatan tersebut yaitu Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara (Mohamad Farid Rumdana, SH.,MH), Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Lampung Utara (Heri Susanto, SH), Jaksa Fasilitator, Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung (Nanang Sigit Yulianto, SH.,MH), Wakajati Yuni Daru Winarsih, S.H.,M.H beserta jajaran, Direktur TP.OHARDA Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejaksaan Agung R.I (Agnes Triani, SH.,MH) beserta jajaran.
Bahwa ekspose permintaan persetujuan penyelesaian perkara berdasarkan Keadilan Restoratif yang dilaksanakan hari ini yaitu terhadap 1 (satu) perkara tindak pidana umum atas nama tersangka MUHAMMAD TRI SETIAWAN Bin BURHANUDIN melanggar Pasal 378 KUHP Atau Pasal 372 KUHP dan korban atas nama HAQI NAZILI Bin M. SAID.
Bahwa pada kesempatan tersebut Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara (Mohamad Farid Rumdana, SH.,MH) menyampaikan pada hari ini dilaksanakan ekspose permintaan persetujuan penyelesaian perkara berdasarkan Keadilan Restoratif terhadap perkara tindak pidana umum yang merupakan perkara ke 12 yang di RJ kan.
Bahwa terhadap perkara yang dilakukan ekspose tersebut memenuhi syarat untuk dilakukan Retorative Justice yaitu para tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana,Tindak pidana yang dilakukan tersangka diancam pidana penjara tidak lebih dari 5 (lima) tahun dan telah adanya kesepakatan perdamaian secara tertulis antara korban dan tersangka, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung Dr. Fadil Zumhana, SH.,MH yang diwakili oleh Direktur TP.OHARDA Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejaksaan Agung R.I (Agnes Triani, SH.,MH) memberikan persetujuan untuk dilakukannya Restorative Justice.