Bertempat di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Lampung Utara Jumat, 6 Oktober 2023 telah dilaksanakan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan / Restoratif Justice ke-19 terhadap an. Tersangka Khairullah Als Ilul Bin Amramsi yang disangka melanggar Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana.
Bahwa terhadap pelaksanaan tersebut dilaksanakan secara langsung oleh Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Lampung Utara (Hery Susanto, S.H.) bersama Jaksa Penuntut Umum / Jaksa Fasilitator yang menangani pekara tersebut (Chandra Rizki. S H., M H.) dan juga diahadiri oleh tersangka (Khairullah Als Ilul Bin Amramsi), serta dihadapan para saksi yang hadir dalam proses penyerahan Surat Keputusan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif Justice tersebut.
Pelaksanaan Restorative Justice tersebut merupakan tindaklanjut dari persetujuan RJ yang diberikan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung R.I yang diwakili oleh Direktur TP.OHARDA Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejaksaan Agung R.I (Agnes Triani, SH.,MH) dan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung (Yuni Daru Winarsih, SH.,M.Hum) melalui sarana video conference pada hari Rabu tanggal 4 Oktober 2023.