Pemusnahan Barang Bukti Tindak Pidana Umum

bertempat di halaman kantor Kejaksaan Negeri Lampung Utara telah dilaksanakan kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Lampung Utara.

Kegiatan pemusnahan barang bukti seksi Tindak Pidana Umum tersebut dibuka dengan sambutan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara (Mohamad Farid Rumdana, SH.,MH) didampingi oleh Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (Alif Darmawan Maruszama, SH.,MH), yang kemudian dilanjutkan dengan pemusnahan barang bukti secara simbolis, dan penandatanganan berita acara pemusnahan barang bukti.

Pada kesempatan tersebut Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara menyampaikan bahwa pelaksanaan kegiatan pemusnahan barang bukti dilaksanakan saat ini adalah yang ke-2 di tahun 2023 ini terhadap perkara yang telah memperoleh kekuatan hukum dari 38 (tiga puluh delapan) Perkara yaitu Perkara Napza, perkara Oharda, Perkara Kamtibum dan perkara TPUL. Tentunya kami menghimbau kepada seluruh elemen masyarakat untuk menjauhi perbuatan tindak pidana, menjauhi narkotik dan obat-obatan terlarang lainnya. Kemudian diharapkan melalui kegiatan pemusnahan barang bukti hari ini dapat meminimalisir terjadinya perbuatan tindak pidana.

Barang bukti yang dimusnahkan berupa:
12 (dua belas) Unit Handphone
4 (empat) Bilah Senjata Tajam
60,269 (enam puluh koma dua enam sembilan) Gram Shabu
8,60 Gram (delapan koma enam puluh) Ganja
90 (Sembilan puluh) Butir Psikotorpika Tramado, 40 Butir Diazhepam, 50 Butir Trihexiphenidyl
1 (satu) Buah Baju Lengan Panjang Warna Biru Muda
1 (satu) Buah Tikar Warna Biru
1 (satu) Buah Karpet Warna Ungu Cetak Putih
1 (satu) Buah Buku Togel Daftar Binatang
18 (delapan belas) Lembar Rekap Pasangan Togel
1 (satu) Buah Pena Warna Merah Merk Mereku 005

Related posts

Leave a Comment