Rabu, 25 Oktober 2023.
Bertempat di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Lampung Utara telah dilaksanakan kegiatan Ekspose melalui sarana virtual zoom meeting bersama Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung (Ibu Yuni Daru Winarsih, SH.,M.Hum.) beserta jajaran, Direktur TP.OHARDA Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejaksaan Agung R.I (Agnes Triani, SH.,M.H.) beserta jajaran, terkait Persetujuan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif terhadap perkara tindak pidana umum (Penadahan) pada Kejaksaan Negeri Lampung Utara.
Hadir pada Kegiatan tersebut yaitu Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara (Mohamad Farid Rumdana, SH.,M.H.), Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Lampung Utara (Hery Susanto, S.H.), Kasubsi Pra Penuntutan Seksi Pidum (Nurhayati, SH, Jaksa Fasilitator pada Kejaksaan Negeri Lampung Utara (Adi Hidayatullah, S.H. dan Ridi Octaviani, S.H.), Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung (Yuni Daeru Winarsih, SH.,M.Hum.) beserta jajaran, Direktur TP.OHARDA Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejaksaan Agung R.I (Agnes Triani, SH.,M.H.) beserta jajaran.
Pada kesempatan tersebut Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara (Mohamad Farid Rumdana, SH.,M.H.) menyampaikan dalam proses perdamaian tersebut, pada hari ini dilaksanakan ekspose permintaan persetujuan penyelesaian perkara berdasarkan Keadilan Restoratif terhadap perkara tindak pidana umum yang merupakan perkara ke 20 yang di RJ kan. Melalui upaya Restorative Justice tersebut dapat menjadi pemulihan kembali hubungan yang tadinya tidak baik menjadi baik kembali, Pendekatan Restorative Justice yang dilaksanakan dapat menyeimbangkan kepentingan pemulihan keadaan korban, dan juga memperbaiki diri pelaku yang hasilnya mampu mewujudkan keadilan, serta memperbaiki keadaan masing-masing pihak, sehingga sejalan dengan rasa keadilan masyarakat dan tidak lagi ditemukan penegakan hukum yang tidak berkemanfaatan.