Ekspose Restorative Justice

Kamis, 15 November 2023.

Bertempat di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Lampung Utara telah dilaksanakan kegiatan Ekspose melalui sarana virtual zoom meeting bersama Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung (Yuni Daru Winarsih, SH.,M.Hum) beserta jajaran, Direktur TP.OHARDA Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejaksaan Agung R.I (Agnes Triani, SH.,MH) beserta jajaran, terkait Persetujuan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif terhadap 3 (tiga) perkara tindak pidana umum pada Kejaksaan Negeri Lampung Utara.
Hadir pada Kegiatan tersebut yaitu Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara (Mohamad Farid Rumdana, SH.,MH), Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Lampung Utara (Hery Susanto, SH), Jaksa Fasilitator pada Kejaksaan Negeri Lampung Utara (Chandra Rizki, SH.,M.H), Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung (Yuni Daru Winarsih, SH.,M.Hum) beserta jajaran, Direktur TP.OHARDA Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejaksaan Agung R.I (Nanang Ibrahim Soleh, SH.,MH) beserta jajaran.
Pada kesempatan tersebut Plh. Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara menyampaikan dalam proses perdamaian tersebut, pada hari ini dilaksanakan ekspose permintaan persetujuan penyelesaian perkara berdasarkan Keadilan Restoratif terhadap perkara tindak pidana umum yang merupakan perkara ke 22, 23, dan 24 yang di RJ kan. Melalui upaya Restorative Justice tersebut dapat menjadi pemulihan kembali hubungan yang tadinya tidak baik menjadi baik kembali, Pendekatan Restorative Justice yang dilaksanakan dapat menyeimbangkan kepentingan pemulihan keadaan korban, dan juga memperbaiki diri pelaku yang hasilnya mampu mewujudkan keadilan, serta memperbaiki keadaan masing-masing pihak, sehingga sejalan dengan rasa keadilan masyarakat dan tidak lagi ditemukan penegakan hukum yang tidak berkemanfaatan.

Related posts

Leave a Comment