PENYERAHAN SKPP RESTORATIVE JUSTICE

Bertempat di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Lampung Utara (Rabu, 1 November 2023) telah dilaksanakan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) terhadap 1 (satu) Perkara Tindak Pidana Umum (Perkara Penadahan) yaitu atas nama Tersangka Junaidi Saputra Als Jujun Bin Dul Manan dalam perkara tindak pidana penganiayaan melanggar Pasal 480 Ayat (1) KUHPidana berdasarkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif (RJ-35) Nomor : Print-1894/L.8.13/Eoh.2/11/2023 tanggal 01 November 2023.

Hadir dalam Kegiatan tersebut yaitu, Plh.Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Lampung Utara (Nurhayati, SH) dan Jaksa Fungsional pada Kejaksaan Negeri Lampung Utara (Adi Hidayattulloh, SH.) selaku Jaksa Fasilitator, Tersangka dan Korban beserta keluarga.

Pelaksanaan Restorative Justice tersebut merupakan tindaklanjut dari persetujuan RJ yang diberikan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung R.I yang diwakili oleh Direktur TP.OHARDA Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejaksaan Agung R.I (Agnes Triani, SH.,MH) dan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung (Yuni Daru Winarsih, SH.,M.Hum) melalui sarana video conference pada hari Selasa tanggal 31 Oktober 2023.

Pada kesempatan tersebut Plh. Kepala Seksi Tindak Pidana Umum mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara (Mohamad Farid Rumdana, SH.,MH) menyampaikan Restorative Justice yang dilakukan saat ini merupakan perkara ke-21 yang di RJ kan, pelaksanaan Restorative Justice ini diberikan penghentian penuntutan dengan alasan: tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, tindak pidana hanya diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 4 tahun, telah ada kesepakatan perdamaian antara korban dan tersangka, pihak korban memaafkan perbuatan yang telah dilakukan tersangka.

Related posts

Leave a Comment