Penyerahan SKPP Restorative Justice

Kamis, 16 November 2023.

Bertempat di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Lampung Utara telah dilaksanakan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) terhadap 1 (satu) Perkara Tindak Pidana Umum yaitu atas nama Tersangka M. Rizqi Alfirmando Bin Erhan dalam perkara tindak pidana Penganiayaan Atau Perkelahian Tanding Yang melukai Tubuh Lawannya, sebagaimana diatur pada Pasal 351 Ayat (1) KUHPidana Atau Pasal 184 Ayat (2) KUHPidana berdasarkan Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Keadilan Restoratif (RJ-35) Nomor : Print-1046/L.8.13/Eoh.2/11/2023 tanggal 15 November 2023.

Hadir dalam Kegiatan tersebut yaitu Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Lampung Utara (Hery Susanto, SH), Jaksa Fasilitator, Tersangka dan Keluarganya.

Pelaksanaan Restorative Justice tersebut merupakan tindaklanjut dari persetujuan RJ yang diberikan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung R.I yang diwakili oleh Direktur TP.OHARDA Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejaksaan Agung R.I (Nanang Ibrahim Soleh, SH.,MH) dan Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung (Yuni Daru Winarsih, SH.,M.Hum) melalui sarana video conference pada hari Rabu tanggal 15 November 2023.

Pada kesempatan tersebut Kepala Seksi Tindak Pidana Umum mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara (Mohamad Farid Rumdana, SH.,MH) menyampaikan Restorative Justice yang dilakukan saat ini merupakan perkara ke-22 yang di RJ kan, pelaksanaan Restorative Justice ini diberikan penghentian penuntutan dengan alasan tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, tindak pidana hanya diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 4 tahun, telah ada kesepakatan perdamaian antara korban dan tersangka, pihak korban memaafkan perbuatan yang telah dilakukan tersangka.

Related posts

Leave a Comment