Ekspose Restorative Justice

Senin, 15 Juli 2024.

Bertempat di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Lampung Utara telah dilaksanakan kegiatan Ekspose Restorative Justice melalui sarana virtual zoom meeting bersama Plt. Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung (I Gde Ngurah Sriada, SH.,MH) didampingi Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Lampung (Eman Sulaeman, S.H.,M.H) dan Plh.Kasi OHARDA Seksi Pidum Kejaksaan Tinggi Lampung (Irfan Natakusuma, S.H.M.H), Direktur TP.OHARDA Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejaksaan Agung R.I (Nanang Ibrahim Soleh, SH.,MH), Jajaran Direktorat OHARDA pada JAM Pidana Umum Kejaksaan Agung R.I.
Dari Kejaksaan Negeri Lampung Utara dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara (Mohamad Farid Rumdana, S.H.,M.H), Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Lampung Utara (Hery Susanto, S.H), Jaksa Fasilitator pada Kejaksaan Negeri Lampung Utara (Eva Meilia, S.H.,M.H dan Satriansyah, S.H), Staf Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Lampung Utara (Erika, S.H) terkait Persetujuan Penyelesaian Perkara Berdasarkan Restorative Justice terhadap Perkara Tindak Pidana Umum.
Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara menyampaikan dalam proses perdamaian pada hari ini dilaksanakan ekspose permintaan persetujuan penyelesaian perkara berdasarkan Keadilan Restoratif terhadap perkara tindak pidana umum yang merupakan perkara ke-15 Tahun 2024. Melalui upaya Restorative Justice tersebut dapat menjadi pemulihan kembali hubungan yang tadinya tidak baik menjadi baik kembali. Pendekatan Restorative Justice yang dilaksanakan dapat menyeimbangkan kepentingan pemulihan keadaan korban, dan juga memperbaiki diri pelaku yang hasilnya mampu mewujudkan keadilan, serta memperbaiki keadaan masing-masing pihak, sehingga sejalan dengan rasa keadilan masyarakat dan tidak lagi ditemukan penegakan hukum yang tidak berkemanfaatan.

Related posts

Leave a Comment