Penyuluhan Hukum Program Jaksa Masuk Pesantren (JMP)

Kamis, 13 Februari 2025.

Bertempat di Pondok Pesantren Tahfidz Al Qur`an Al Hiro Kotabumi telah dilaksanakan Kegiatan Penyuluhan Hukum Program Jaksa Masuk Pesantren (JMP) oleh Seksi Intelijen pada Kejaksaan Negeri Lampung Utara.
Materi yang disampaikan pada kegiatan tersebut yaitu “Pencegahan bullying, Penyalahgunaan Narkotika dan Kekerasan Seksual Terhadap Anak”.
Hadir pada kegiatan tersebut yaitu Kasubsi I Intelijen Kejaksaan Negeri Lampung Utara (Glenn Lucky, S.H.,M.H), staff Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Lampung Utara (Marsyah, S.H dan Wahyudi Rakhmad A.Md), pimpinan pondok pesantren Tahfidz Al Qur`An Al Hiro kotabumi (ust. Dr. c. Muryadi S.Pd.i, S.H, M.Pd), para pengajar pondok pesantren tahfidz al qur`an al hiro kotabumi, para santri/santriwati pondok pesantren Tahfidz Al Qur`An Al Hiro Kotabumi sebanyak ± 55 orang.
Kasubsi I Intelijen Kejaksaan Negeri Lampung Utara (Glenn Lucky, S.H.,M.H) menyampaikan materi yang pertama terkait pencegahan bullying yaitu definisi bullying, bentuk-bentuk cyber bullying, pencegahan, serta aturan hukumnya. kemudian materi yang kedua yaitu tentang penyalahgunaan narkotika disampaikan tentang definisi narkotika, jenis-jenis narkotika, ciri-ciri pecandu narkotika, ketentuan pidana serta pencegahan narkotika. kemudian pada materi yang ketiga terkait kekerasan seksual terhadap anak disampaikan tentang yaitu dasar hukum, definisi, bentuk-bentuk kekerasan seksual terhadap anak, contoh kekerasan terhadap anak, ancaman hukuman pelaku, dampak kekerasan seksual terhadap anak, serta pencegahan kekerasan seksual terhadap anak.
Terhadap materi yang disampaikan terdapat interaksi antara pemateri dan peserta berkenaan dengan materi yang disampaikan sehingga suasana menjadi lebih aktif.

Related posts

Leave a Comment