Bertempat di ruang Vicon Kejaksaan Negeri Lampung Utara Kamis, 15 Mei 2025 telah dilaksanakan Kegiatan Ekspose Permohonan Penghentian Penuntutan berdasarkan Restorative Justice oleh Kejaksaan Negeri Lampung Utara Kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung terhadap satu orang tersangka yang disangkakan dalam perkara penadahan, hadir dalam kegiatan tersebut
Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung, Danang Suryo Wibowo, S.H., LL.M., Asisten Tindak Pidana Umum beserta Jajaran, Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara
Hendra Syarbaini, S.H.,M.H., Kasi PIdum, serta Jaksa Fasilitator Kejaksaan Negeri Lampung Utara. Dengan mempertimbangkan asas keadilan, kemanusiaan, dan kemanfaatan, serta terpenuhinya syarat formil dan materil, permohonan penghentian penuntutan yang di ajukan oleh Kejaksaan Negeri Lampung Utara kepada Kejaksaan Tinggi Lampung, telah disetujui oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung, diharapkan RJ tersebut dapat mewujudkakan rasa keadilan di masyarakat dan kemanfaatan hukum tercapai.
Ekspose Permohonan Penghentian Penuntutan berdasarkanRestorative Justice