Ekspose Restorative Justice Ke-3 Tahun 2025 atas nama Tersangka RJ Bin TA dalam perkara tindak pidana Narkotika

Bertempat di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Lampung Utara (Selasa, 27 Mei 2025) telah dilaksanakan kegiatan Ekspose Restorative Justice Ke-3 Tahun 2025 atas nama Tersangka RJ Bin TA dalam perkara tindak pidana Narkotika melalui sarana virtual zoom meeting. Hadir pada kegiatan tersebut yaitu Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung (Danang Suryo Wibowo, S.H.,LL.M), Asisten Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Lampung (Eman Sulaeman, S.H.,M.H) beserta jajaran Pidana Umum Kejaksaan Tinggi Lampung, dari Kejaksaan Negeri Lampung Utara hadir yaitu Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara (Hendra Syarbaini, S.H.,M.H), Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Lampung Utara (Hery Susanto, S.H), dan Jaksa Fasilitator Kejaksaan Negeri Lampung Utara (Fajar Hadid, S.H).

Related posts

Leave a Comment