Bertempat di halaman kantor Kejaksaan Negeri Lampung Utara (Kamis 05 Juni 2025) telah dilaksanakan Kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Lampung Utara yang telah berkekuatan hukum tetap (Inkracht).
Hadir pada kegiatan tersebut yaitu Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara (Hendra Syarbaini, S.H.,M.H), Para Kasi dan Para Pegawai Kejaksaan Negeri Lampung Utara, Kapolres Lampung Utara diwakili Kepala Satuan Tahanan dan Barang Bukti (Iptu Ibrahim), Dandim 0412 Lampung Utara diwakili Kepala Staf Kodim (Mayor CPM. Aris Setia Hadi), Kepala Dinas Kesehatan (dr. Hj. Maya Natalia Manan, M. Kes ), Ketua Pengadilan Negeri Kotabumi diwakili oleh Hakim Pengadilan Negeri Kotabumi (Ages Ruth F. S.H.), dan Pers.
Kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum tersebut dibuka dengan laporan Kasi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (Zepy Tantalo, S.H.,M.H) yang menyampaikan bahwa hari ini dilaksanakan Pemusnahan Barang Bukti Perkara Tindak Pidana Umum yaitu terhadap 60 (empat puluh) perkara berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Kotabumi Nomor: 4/Pid.Sus/2025/PN.kbu Tanggal 06 Maret 2025 dan putusan Pengadilan Negeri Kotabumi terhadap perkara yang lain Jo Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara Nomor : Print-381/L.8.13/Enz.3/03/2-25 tanggal 18 Maret 2025 atas nama Terpidana Alwi Gono bin Rimun Dkk yang amar putusan nya memerintahkan untuk memusnahkan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
Pemusnahan Barang Bukti Seksi Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Lampung Utara