Bertempat di Aula Kecamatan Abung Pekurun Kabupaten Lampung Utara dan Aula Kantor Desa Pekurun Udik Kecamatan Abung Pekurun (Rabu, 4 Juni 2025) telah dilaksanakan kegiatan Penerangan Hukum program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) oleh Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Lampung Utara.
Hadir pada kegiatan tersebut yaitu Kasubsi I Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Lampung Utara (Glenn Lucky, S.H.,M.H), Camat Abung Pekurun (M. Hantara, S.E.,M.M), Sekretaris Camat Abung Pekurun (Mudasir, S.Sos.,M.Si), Para Kepala Desa Se-Kecamatan Abung Pekurun, Staf Kecamatan Abung Pekurun, dan Perangkat Desa Se-Kecamatan Abung Pekurun, Kepala Desa Pekurun Udik (Amar Ma’ruf, S.Ag), Sekretaris Desa (Dian Mai Tugi), Babinkamtibmas Desa Pekurun Udik (Aipda. Sandy), Perangkat Desa Pekurun Udik serta masyarakat Desa Pekurun Udik.
Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) merupakan Perintah Jaksa Agung R.I dengan diterbitkan INSJA Nomor 5 Tahun 2023 tentang membangun kesadaran Hukum dari Desa melalui program Jaga Desa. Program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa) bertujuan untuk mewujudkan desa yang mandiri, maju, dan sejahtera, dengan mengoptimalkan potensi dan sumber daya yang ada di desa. Kemudian disampaikan terkait pengelolaan dana desa dan permasalahan yang sering terjadi di desa.
Penerangan Hukum program Jaksa Garda Desa (Jaga Desa)