Kamis, 2 Juni 2022 bertempat di Studio Radio Basuma 102,5 FM Komplek Kampus UMKO Kotabumi telah dilaksanakan kegiatan Penyuluhan dan Penerangan Hukum Program “Jaksa Menyapa” dengan Tema “Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif Justice”.
bertindak sebagai pemateri pada kegiatan tersebut yaitu Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Lampung Utara (I Kadek Dwi Ariatmaja, SH ,MH), Kasubsi B Bidang Intelijen (Gatra Yudha Pramana, SH.,MH) dipandu host Radio basuma 102, FM (Bram Fikma, Sh.,MH).
pada kesempatan tersebut disampaikan terkait Keadilan restoratif (restorative justice) merupakan penyelesaian perkara tindak pidana diluar persidangan dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan.
penghentian penuntutan perkara berdasarkan Restorative Justice berdasarkan Perja Nomor 15 tahun 2020 dan telah memenuhi persyaratan yakni tindak pidana yang dilakukan baru pertama kali, ancaman pidana tidak lebih dari 5 (lima) Tahun, kerugian yang ditimbulkan tidak lebih dari 2,5 juta, adanya kesepakatan damai antara pelaku dan korban, tindak pidana diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 5 tahun.
Bahwa kemudian dijelaskan bahwa penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif adalah merupakan jawaban atas keterbatasan Undang-undang nomor 8 tahun 1981 tentang Kitab hukum acara pidana yang pada era dewasa ini sedikit banyaknya sudah tidak dapat mengakomodir secara utuh nilai-nilai keadilan yang berkembang dan hidup dimasyarakat yang mendambakan hukum progresif dalam bingkai system hukum eropa continental.
” Penegakan hukum pidana yang berdasarkan hukum acara dengan sentuhan rasa humanis tersebut, maka Kejaksaan Republik Indonesia bukan hanya sekedar aparat penegak hukum, tetapi juga sebagai penegak keadilan.