RESTORATIVE JUSTICE

Kejaksaan Negeri Lampung Utara melakukan Ekspose permohonan penghentian penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif an. tsk Ny Binti Slh yang melakukan Tindak Pidana Penadahan Pasal 480 ke -1 KUHPidana kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, atas permohonan tersebut dikabulkan oleh Jaksa Agung Tindak Pidana Umum.
Keadilan Restoratif adalah penyelesaian perkara tindak pidana diluar persidangan,dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga/pelaku/korban dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang ada dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan kembali/semula Restorative Justice merupakan perwujudan dari kepastian hukum.

Related posts

Leave a Comment