Pembunuhan Ibu Kandung Di Vonis Seumur Hidup

Sidang putusan perkara tindak pidana “Pembunuhan Berencana” atas nama terdakwa SARIPPUDIN Bin SULAIMAN (Alm) melanggar Pasal 340 KUHP yang dilakukan kepada Ibu Kandung Terdakwa pada hari Kamis, 13 Juli 2023..

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Kotabumi yang memeriksa dan mengadili perkara tersebut memutuskan Menyatakan terdakwa SARIPPUDIN Bin SULAIMAN (Alm) telah terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana “Pembunuhan Berencana” sebagaimana dalam dakwaan Kesatu melanggar Pasal 340 KUHP dan Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa SARIPPUDIN Bin SULAIMAN (Alm) dengan pidana penjara selama seumur hidup sebagaimana tuntutan Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Lampung Utara.

Related posts

Leave a Comment