Bidang Pengelolaan Barang Bukti Dan Barang Rampasaan melaksanakan Kegiatan Pengembalian Barang Bukti terhadap Perkara Tindak Pidana Pencurian (363 KUHP). Barang Bukti berupa 8 (delapan) tabung gas LPG 3 Kg An. Terdakwa Arfan Gunawan Bin Joni Effendi dkk, dikembalikan kepada Pemilik An. Febriyanti.
Kegiatan Pengembalian Barang Bukti