Penyerahan SKPP Restorative Justice

Bertempat di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Lampung Utara telah dilaksanakan Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif (Restorative Justice) terhadap perkara tindak pidana umum sebagaimana Surat Ketetapan Penyelesaian Perkara Pidana Umum berdasarkan Keadilan.

Hadir dalam Kegiatan tersebut yaitu Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Lampung Utara (Heri Susanto, SH), Jaksa Fungsional Bidang Pidum Kejaksaan Negeri Lampung Utara (Eva Meilia, SH.,MH) selaku Jaksa Fasilitator pada Kejaksaan Negeri Lampung Utara, Tersangka beserta keluarga, Korban beserta keluarga.

Pelaksanaan Restorative Justice tersebut merupakan tindaklanjut dari persetujuan RJ yang diberikan oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung R.I yang diwakili oleh Direktur TP.OHARDA Jaksa Agung Muda Pidana Umum Kejaksaan Agung R.I (Agnes Triani, SH.,MH) dan Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung (Nanang Sigit Yulianto, SH.,MH) melalui sarana video conference pada hari Selasa tanggal 08 Agustus 2023.

Pada kesempatan tersebut Kasi Pidana Umum mewakili Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Utara (Mohamad Farid Rumdana, SH.,MH) menyampaikan Restorative Justice yang dilakukan saat ini merupakan perkara ke 11 yang di RJ kan. pelaksanaan Restorative Justice ini diberikan penghentian penuntutan dengan alasan : Tersangka baru pertama kali melakukan tindak pidana, Tindak pidana hanya diancam dengan pidana penjara tidak lebih dari 4 (empat) tahun, Telah ada kesepakatan perdamaian antara Korban dan Tersangka, Pihak Korban memaafkan perbuatan yang telah dilakukan Tersangka dan pihak korban tidak menuntut atau meminta syarat apapun untuk melakukan perdamaian.

Related posts

Leave a Comment