Jumat, 2Agustus 2024.
Bidang Pengelolaan Barang Bukti Dan Barang Rampasaan melaksanakan Kegiatan Pengembalian Barang Bukti terhadap Perkara RJ An. Mat Hadi Bin Sarnubi (Alm) Pasal 362 KUHP. Barang Bukti berupa 1(satu) unit handphone merk Oppo A15 Warna hitam dinamis, dikembalikan kepada yang berhak.