Pengembalian Barang Bukti

Kamis, 15 Agustus 2024.

Bidang Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasaan (PB3R) melalui Staf PB3R (Fitri Amarila, A.Md) melaksanakan Kegiatan Pengembalian Barang Bukti berupa 1 (Satu) unit sepeda motor Honda Beat warna hitam dan 1 (satu) unit Handphone merk Realme C30 beserta kotak Handphonenya dalam perkara Pencurian pasal 363 KUHP dikembalikan kepada saksi Korban Sdr. Ikroman, serta Pengembalian Barang Bukti berupa 1 (satu) unit Handphone Merk Vivo 722 dalam perkara pencurian Pasal 365 yang telah RJ dikembalikan kepada Korban Sdri. Delvi Velan Diana.

Related posts

Leave a Comment